Sumber Foto; https://pixabay.com Dalam kehidupan masyarakat Bali, ada hal yang bisa dilakukan dan ada pula hal yang pantang untuk dil...
![]() |
Sumber Foto; https://pixabay.com |
Dalam
kehidupan masyarakat Bali, ada hal yang bisa dilakukan dan ada pula hal yang
pantang untuk dilakukan. Begitupula bagi seorang wanita atau istri yang tengah
hamil. Di tengah kehidupan bermasyarakat, ada beberapa pantangan yang tak boleh
dilakukan oleh seseorang yang sedang hamil. Dipercaya akan ada konskuensi jika
melanggarnya. Entah benar atau tidak hal ini perlu juga dipelajari untuk
dijadikan tambahan pengetahuan.
Dikutip
dari terjemahan lontar Usadha Tatengger Beling yang diterbitkan Dinas Kesehatan
Provinsi Daerah Tingkat I Bali, ada beberapa pantangan yang mesti diperhatikan
bagi perempuan yang hamil. Apabila yang menjelma adalah orang utama yang
ditinjau dari firasat, ciri-ciri lahir atau keanehan-keanehan yang tampak pada saat
mengandung, sebaiknya ibu yang hamil tersebut tidak diberikan makan
makanan bekas sesajen pembersihan diri atau surudan dari orang melukat
(pembersihan diri).
Selain
itu, juga menghindari mengonsumsi bekas sesajen dari keluarga yang provan
seperti sisa upacara ngaben, maupun keluarga orang yang ada kematian. Tidak
mengonsumsi bekas sesajen (surudan) penebus baya (pembayar imbalan pengganti
aral atau kerusakan diri seseorang, bekas sesajen pelengkap upacara orang yang
baru meningkat akil balig (menstruasi untuk pertama kali) dan bekas sesajen
pelengkap upacara perkawinan (makalakalaan).
Sedangkan
bagi semua perempuan yang hamil tidak diperbolehkan makan daging babi guling,
sampai dengan segala jenis daging dan juga lawar-lawarnya. Juga tidak
boleh makan daging serta lawar kerbau. Dan juga tidak boleh makan makanan
yang berasa pedas.
Selain
bagi perempuan hamil, sang suami juga tidak diperbolehkan menjual binatang
ternak milik sendiri saat istri sedang hamil. Tidak boleh membayar kaul
(membayar janji) yang memakai perlengkapan dengan daging babi guling atau
daging kerbau. Disebutkan dalam lontar ini, bahwa semua pantangan tersebut
merupakan bagian dari Darma Berata.
Disebutkan
dalam lontar ini, apabila pantangan ini dilanggar akan berakibat buruk
dikarenakan membuat bayi akan menjadi sakit-sakitan setelah dilahirkan.
Diharapkan pantangan ini tidak dilanggar hingga si bayi berhenti menyusu.
Pada
lontar ini juga disebutkan kebiasaan atau tingkah laku sehari-hari yang pantang
dilakukan terhadap perempuan yang sedang hamil. Pertama, tidak dibenarkan
mengagetkan atau menjagakan perempuan hamil yang sedang tidur lelap
dengan sengaja. Dikarenakan perempuan hamil ketika tidur sedang
direstui oleh Sang Hyang Suksma beserta Dewa Kala dan semua roh leluhur dari
pihak suami maupun istri. Inti hakekatnya semua itu adalah untuk membentuk
jiwa sang bayi dalam perut ibu yang mengandung. Ikut juga Dewa Kala Mertiyu dan
Sang Hyang Prama Wisesa memberi doa restu.
Kedua,
tidak melangkahi (ngungkulin atau ngecosin) bagian badan manapun pada perempuan
yang sedang hamil. Ketiga, tidak membayangi perempuan hamil saat
sedang makan, baik nasinya yang dimakan maupun yang sedang makan tidak boleh
kena bayangan. Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang
Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur.
Akibat
yang ditimbulkan bila dilanggar menurut lontar ini yakni bayi bisa meninggal
dalam kandungan, bayi sukar keluar dari rahim ibu saat melahirkan, dan bisa
juga menyebabkan bayi lahir saat belum cukup waktunya.
Keempat,
tidak memberikan atau memperdengarkan kata-kata kurang sedap, menyakitkan hati,
tidak sopan, atau porno saat istri yang hamil sedang makan. Hal
ini dikarenakan saat sang ibu sedang makan, sang bayi dalam kandungan sedang
semadi. Jika hal itu dilakukan bisa menjadi pangkal pengakit berat bagi
ibu atau si bayi di kemudian hari. Disebutkan pula bahwa Sang Hyang Kemit
Tuwuh (penjaga umur) dan Sang Hyang Penjaga nyawa tidak menyukai hal itu dan
akan menyebabkan penyakit akibat rajah dan tamah (nafsu dan kebodohan).
Wakil
Ketua PHDI Provinsi Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika menerangkan, dalam Lontar
Eka Pertama dan Lontar Ngembat Wwang Beling disebutkan pula ada beberapa
pantangan yang wajib di penuhi oleh seorang suami ketika sang istrinya tengah hamil. Pantangannya
yakni tidak boleh mencukur rambut, tidak membangun rumah, tidak merakit
peralatan kayu, menggulung mayat, menikahi wanita lain (memadu) dan menengok
kematian yang diakibatkan salah pati. Selain itu ada juga larangan
memasang pagar, membuat telaga, menggulung mayat.
Sedangkan
bagi perempuan hamil tidak boleh menyaksikan pernikahan, menengok
orang meninggal, menyembah orang meninggal, dan menjual binatang peliharaan. “Namun
yang paling penting dari semua pantangan tersebut adalah pola pikir yang
dilatih agar selalu menjadi positif. Semua pantangan itu bisa diibaratkan
sebagai latihan untuk pikiran. Juga bersifat proteksi agar tanpa disadari
pikiran menghasilkan energi lain yang positif,” katanya.
Ada
pula pantangan tak boleh menanam turus, dan tidak boleh memancing. Tidak boleh
menanam turus ini bermakna agar suami tidak berselingkuh atau berhubungan badan
selain dengan istrinya. Sedangkan larangan memancing, dimaksudnya
agar seorang suami tidak melakukan Himsa Karma atau kegiatan membunuh makhluk
lain.
“Kalau
mancing katanya anak yang lahir akan berbibir sumbing, padahal tidak begitu.
Sebenarnya pelaksanaan semua pantangan ini kembali lagi ke personal
masing-masing. Apabila baik, hal ini bisa diterapkan, akan tetapi jika
tidak memungkinkan lebih baik tidak melakukannya,” tuturnya.
Pasek
juga mempertegas terkait pantangan untuk mencukur rambut bagi seorang suami
yang memiliki istri hamil. Menurutnya ada maksud yang baik dari pantangan
tersebut, namun bukan berarti kalau memotong rambut bayi akan lahir
cacat. Pantangan tidak memotong rambut itu berarti pemusatan energi
positif untuk pertumbuhan cabang bayi.
Menurutnya
ketika hamil, penampilan wanita biasanya akan berbeda dibandingkan saat muda.
Apabila suaminya terlihat rapi maka secara tidak langsung bisa saja sang istri
akan berfikir negatif dan hal itu bisa berpengaruh pada si bayi. “Namun jika
memang rambut panjang tersebut dirasa mengganggu memotong rambut juga masih diperbolehkan,”
katanya. (TB)