Wayan Koster merupakan Gubernur Bali kesepuluh yang menjabat sejak 8 September 2018 dengan wakil Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Selam...
Wayan
Koster merupakan Gubernur Bali kesepuluh yang menjabat sejak 8 September 2018
dengan wakil Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Selama pemerintahannya, ia
mengusung visi Nangun Sat Kethi Loka Bali.
Namun,
selama pemerintahannya tersebut, ada beberapa pernyataannya yang menimbulkan
kontroversi atau pro kontra atau kegaduhan dan mengundang reaksi dari
masyarakat Bali. Kontroversi ini mulai dari balian yang akan dibuatkan loket
khusus di rumah sakit, penggunaan endek, hingga yang terakhir terkait dengan
arak.
Berikut
setidaknya 5 pernyataan Gubernur Bali, Wayan koster yang menimbulkan kontroversi.
1.
Loket Khusus untuk Balian atau Dukun
Dilansir
dari website Tribun Bali, saat menerima audiensi Aliansi BEM se-Bali di Wiswa
Sabha Gubernur Bali, Rabu 31 Oktober 2018, Gubernur Koster mengatakan jika balian
(dukun) dan tukang pijit akan dibuat loket-loket di rumah sakit pemerintah maupun
swasta. Loket khusus ini menurutnya akan menjadi satu pilihan pengobatan.
Ia
menilai balian atau dukun ini bisa mengobati dengan tenaga prana, menggunakan
mantra-mantra dan bisa sembuh sehingga akan disediakan tempat dan bertarif. “Ini
bertarif dia. Satu paket sembuh bayar sekian. Kalau saat ini paling dikasi
canang sari, dikasi 100 ribu tidak menghargai. Kan sudah bisa disembuhkan,”
katanya sebagaimana dikutif dari Tribun Bali.
Koster
juga menambahkan, saat berobat ke dokter beberapa kali tidak sembuh lalu datang
ke dukun sekali sembuh masak dihargai tidak sampai Rp 1 juta. Sehingga dukun
dan sejenisnya ini akan ia resmikan. Akan buatkan asosiasi terlebih dahulu agar
tidak ada malpraktik dan dibuat SOP-nya agar ada kode etiknya.
Sontak
pernyataannya tersebut pun viral dan mendapat reaksi dari warganet. Karena
mendapat reaksi, Gubernur Koster pun menggelar konferensi pers untuk melakukan
klarifikasi. Dikutip dari detik.com, Koster mengatakan jika balian yang bakal
berpraktik di rumah sakit itu telah diakui kemampuannya lewat lembaga akademis.
Akan ada pelatihan, standar, dan sertifikasinya.
Menurutnya praktik pengobatan ini dinamakan usada Bali. Dia mengakui banyak warisan leluhur di Bali tentang pengobatan tradisional yang tertuang di lontar dan praktiknya masih dilakukan. Gubernur Koster juga berencana untuk membangun kawasan khusus di daerah Bangli untuk mengembangkan tumbuh-tumbuhan untuk bahan obat tradisional. Tak hanya itu, dia akan menggandeng Universitas Hindu Indonesia (UNHI) yang memiliki pendidikan S1 pengobatan tradisional lewat prodi kesehatan Ayurweda sebagai tim riset maupun tenaga kesehatannya.
2.
Mewajibkan Warga Bali Memakai Endek
Dilansir
dari website bali.suara.com, Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan baru yakni mewajibkan
warga Bali memakai kain endek atau tenun tradisional khas setempat, setiap hari
Selasa. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun
2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang
ditandatangani Kamis, 28 Januari 2021. Aturan ini mulai berlaku 23 Februari
2021.
Ia mengklaim adanya aturan ini sebagai upaya menggeliatkan produk IKM lokal di tengah pandemi. Ia mengatakan aturan ini berlaku untuk semua, tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, juga masyarakat umum lainnya. “Pada hari Selasa itu, kemanapun melakukan aktivitas harus menggunakan pakaian bahan kain tenun endek Bali,” kata Koster saat menyampaikan penjelasan terkait SE Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kamis 11 Februari 2021.
Pernyataannya itu pun langsung mendapat respons negatif dari netizen dan viral. Beberapa netizen bahkan sempat menjadikan sebagai bahan konten dengan tujuan menyindir. Dengan viralnya pernyataannya tersebut, Koster pun membuat klarifikasi.
Dikutif dari Kanalbali.id Gubernur Koster kembali membuat penegasan jika penggunaan pakaian berbahan dasar kain tenun endek di Bali setiap hari Selasa bukan merupakan kewajiban. Ia pun mengatakan jika aturan yang tertuang dalam SE Gubernur Bali No. 04 Tahun 2021 hanya bersifat imbauan. “Jadi ini sifatnya imbauan, kalau imbauan ya tidak mewajibkan. Jadi kalau tidak memakai tidak ada sanksi,” kata Koster di Wantilan Jaya Sabha pada Selasa 16 Februari 2021.
3.
KB Bali 4 Anak
Tanggal
14 Juni 2019 Gubernur Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545
Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali.
Dimana aturan tersebut berisi anjuran untuk memiliki empat anak. Hal ini
menurutnya dilakukan untuk melestarikan nama Nyoman dan Ketut yang semakin
langka.
Bahkan
Koster juga meminta wali kota dan para bupati untuk segera menghentikan
kampanye dan sosialisasi program Keluarga Berencana (KB) dengan jargon dua anak
cukup atau dua anak lebih baik dan menggantinya dengan KB Krama Bali dengan 4
anak.
Keluarnya
instruksi tersebut pun menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Ada
yang setuju dengan alasan nama Nyoman dan Ketut yang kian hilang, namun tak
sedikit juga yang menolak dan menyinyirinya dengan alasan perekonomian semakin
sulit.
4.
Aturan Denda Masker
Dilansir
dari Kompas.com, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali
Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam
tatanan kehidupan baru. Aturan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2020.
Pada
pergub tersebut tertuang jika warga yang tak pakai masker dikenakan denda sebesar
Rp 100.000 dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung
jawab tempat dan fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan didenda
Rp 1 juta. Penerapan denda ini pun mulai berlaku pada 7 September 2020.
Keluarnya
Pergub ini pun mendapat tentangan dari masyarakat utamanya masyarakat kelas
bawah. Apalagi saat pandemi, semua masyarakat sedang kesusahan malah diberatkan
dengan denda yang cukup besar. Juga muncul banyak pertanyaan terkait dengan
peruntukan denda masker tersebut.
Reaksi
negatif pun muncul ketika tersebar di media sosial video Gubernur Koster yang
tak pakai masker dalam sebuah acara dan diduga lokasinya di Klungkung. Video
ini mulai viral di media sosial pada 4 Desember 2021. Warganet mempertanyakan apakah
Gubernur Koster akan kena denda atau tidak. Nyatanya sampai hari ini tak ada
tindaklanjut terkait kejadian tersebut.
Selain
itu, pada penerapan PPKM darurat hari pertama, 3 Juli 2021 Koster juga tertangkap
kamera tak memakai masker saat berkumpul dengan beberapa pejabat di Bali
sebelum menggelar pemantauan PPKM darurat saat malam. Foto tersebut pun menimbulkan
reaksi dari warganet.
5.
Kopi Tanpa Gula Campur Arak
Dalam
pertemuan secara virtual terkait pengarahan PPKM darurat kepada para perbekel
dan lurah, Senin 12 Juli 2021, Gubernur Koster mengajak perbekel lurah untuk
minum kopi tanpa gula campur arak. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan di
tengah pandemi Covid-19 dan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat.
“Terus
semangat, tidak boleh kendor, tidak boleh sontoloyo, tidak boleh malas-malasan,
harus rajin, harus semangat, harus tekun. Kalau kurang semangat, lemas,
langsung minum kopi tanpa gula pakai arak, supaya jadi semangat. Seperti saya.
Pakai tuak juga boleh. Jadi silakan sesuai selera masing-masing,” kata Koster
Potongan
video pernyataannya tersebut pun viral di media sosial. Banyak masyarakat yang
mencibir apa yang dikatakan Koster apalagi di tengah kondisi masyarakat yang
tak menentu. Selain itu, banyak juga yang mengolok-olok pernyataan tersebut dan
memparodikannya, serta ada juga yang memotongnya dan menambahkan dengan
potongan video lain sehingga membuat penonton menjadi terpingkal. (TB)