Foto Net. Pemerintah Indonesia melakukan pembubaran sekaligus pelarangan terhadap beberapa organisasi di Indonesia. Pembubaran dan pelaran...
Foto Net. |
Pemerintah
Indonesia melakukan pembubaran sekaligus pelarangan terhadap beberapa
organisasi di Indonesia. Pembubaran dan pelarangan ini dilakukan dikarenakan
orgnasisasi tersebut dianggap sebagai ancaman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Selain itu, organisasi tersebut juga tidak sesuai dengan ideologi
negara kesatuan republik indonesia.
Hingga
kini tercatat ada 6 organisasi yang terlarang di Indonesia. Berikut adalah 6
organisasi terlarang yang ada di Indonesia.
1. Front Pembela Islam (FPI)
Sejak
30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai organisasi
terlarang di Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) 6 pejabat tinggi negara yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa
Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh
kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.
2. Partai Komunis Indonesia (PKI)
Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan organisasi atau partai terlarang di Indonesia. Sebelum dinyatakan terlarang, organisasi ini sudah dibubarkan berdasarkan Keputusan Nomor 1/3/1966. Dimana Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.
Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966. Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S.
3. Jamaah Islamiyah (JI)
Jamaah Islamiyah (JI) dituding terlibat tindakan terorisme yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. JI merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme tersebut. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.
Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan
pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya,
Tim Densus 88 menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di
kelompok JI, Zulkarnaen merupakan ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom,
hingga melakukan perekrutan anggota teroris.
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017. Pencabutan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat
eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD/ART yang memuat
Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. HTI sempat
menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat
pertama.
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) juga merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.
Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme. JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda.
6. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016.
Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al-Qaeda Al-Islamiyah.
Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq
sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw'ud. Mereka juga
meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau
salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari. (TB)