Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat(FRONTIER) Bali dan Wahana Lingkungan Hidunp Indonesia (WALH...
Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, Front
Demokrasi Perjuangan Rakyat(FRONTIER) Bali dan Wahana Lingkungan Hidunp
Indonesia (WALHI) Bali mengadakan siaran pers menanggapi pernyataan dari Humas
PT. Dewata Energi Bersih (DEB) di berbagai media terkait surat Menko Marves
yang pada intinya berisi tidak direkomendasikannya proyek Terminal LNG
Sidakarya yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Made Krisna Dinata selaku Direktur WALHI Bali menanggapi
terkait statmen Humas PT. DEB di berbagai media yang menyatakan pihaknya tidak
menerima surat dari Menko Marves dan mempertanyakan alasan Menko Marves menolak
Terminal LNG. Krisna menanggapi bahwa jika diteliti, surat dari Menko Marves RI
tersebut sudah ditembuskan kepada Gubernur Bali.
Alasan-alasan penolakan dari
Menko Marves RI juga sudah dijelaskan dalam surat tersebut. Alasan dari Menko
Marves RI menolak proyek tersebut juga sejalan dengan apa yang menjadi
argumentasi dan didukung dengan kajian-kajian dari KEKAL, FRONTIER dan WALHI
yang telah disampaikan sejak awal penolakan proyek tersebut. Pernyataan Humas
PT DEB yang menyatakan belum menerima surat dari Menko Marves, menunjukkan
bahwa untuk mengetahui alasan penolakan dari Menko Marves RI, PT DEB harus
dikirimkan surat secara khusus oleh Menko Marves, itu adalah pernyataan yang
mengada-ada. “Jadi Saya menilai PT. DEB yang mengaku tidak menerima surat hanya
alasan yang mengada-ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekjen Organisasi Gerakan Mahasiswa FRONTIER
Bali, AA Gede Surya Sentana, memberikan tanggapan atas pernyataan Humas PT.
DEB, yang mempertanyakan sistem koordinasi antara Menko Marves dengan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Gung Surya menjelaskan bahwa dalam Perpres nomor 92 tahun
2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada
Pasal 4 huruf “d” pada intinya menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan merupakan dibawah kordinasi Menko Marves. selanjutnya dalam Pasal
19 menyatakan bahwa Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pengelolahan lingkungan dan kehutanan, kemudian
dalam Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Deputi melaksanakan fungsi
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu
di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Dengan demikian maka sudah sepantasnya dan bukan hal yang
aneh jika Menko Marves mengeluarkan surat penolakan terhadap Terminal LNG yang
ditujukan kepada KLHK sebab hal tersebut adalah bentuk pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan
lingkungan dan kehutanan yang memang diamanatkan oleh Perpres 92/2019. “Memang
diamanatkan oleh Perpres 92/2019,” tegasnya.
Lebih lanjut, terhadap pernyataan Humas PT. DEB yang
menyatakan bahwa sikap dari Menko Marves RI yang tidak merekomendasikan
pembangunan Terminal LNG Sidakarya adalah sikap yang aneh, Gung Surya
menyatakan bahwa tidak ada yang aneh dari sikap menko marves, karena itu memang
amanat dari Perpres 92/2019.
Gung surya juga menghimbau, agar Humas PT DEB tersebut,
sebelum memberikan pernyataan di media, sebaiknya memahami serta mempelajari
dengan betul dan seksama mengenai hal-hal yang akan disampaikan ke media,
termasuk peraturan perundang-undangannya, sehingga pernyataan yang diberikan
adalah pernyataan yang memiliki dasar argumentasi.
Divisi Advokasi KEKAL Bali, I Made Juli Untung Pratama
mengaku terkejut atas pernyataan Humas PT. DEB di berbagai media mengaku sudah
memiliki ijin resmi dari KLHK. Padahal KEKAL, FRONTIER dan WALHI Bali tidak
pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL poyek Terminal LNG Sidakarya. Padahal
pihaknya merupakan organisasi pemerhati lingkungan hidup yang sedang konsen
dalam mengadvokasi isu rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, dan WALHI
juga merupakan salah satu anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Bali yang selalu
dilibatkan dalam pembahasan AMDAL.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait ijin apa yang sudah
dimiliki oleh PT. DEB dimana secara tiba-tiba pihak PT. DEB telah menyatakan
memiliki ijin resmi. Pihaknya menantang PT. DEB untuk membuka kepada publik
perijinan yang dikatakan telah didapatkan sebab rencana pembangunan Terminal
LNG digadang-gadang akan dibangun untuk publik dan di lahan publik (Negara).
Pihaknya menantang PT DEB untuk membuka ijin yang dikatakan sudah dimiliki
dalam 2x24 Jam dari konferensi pers ini dilakukan. “Apabila tidak dibuka, maka benar PT. DEB
adalah perusahaan yang tak transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juli mengulas kembali bagaimana rekam jejak
dari Humas PT. DEB, yang telah
membohongi publik, dengan menyatakan bahwa kepemilikan saham pembangunan
terminal LNG merupakan pembangunan milik pemerintah, dalam kepemilikan sahamnya
dikatakan 49 % BUMD (Perusda) dan 51%
PLN. Namun terungkap fakta bahwa komposisi saham PT DEB dimiliki oleh swasta PT
Padma Energi Indonesia yakni 80% dan 20% dimiliki oleh Perusda Bali dan itupun
merupakan hasil pinjaman atau hutang kepada PT Padma alias saham kosong.
Selanjutnya, kali ini Humas PT DEB memberikan pernyataan
tidak memiliki dasar, dengan menyatakan sikap Menko Marves menolak proyek
terminal LNG adalah sikap yang aneh, padahal sikap Menko Marves tersebut adalah
mandat peraturan perundang-undangan. Untung juga menyampaikan, atas pembohongan
publik dan argumentasi tanpa dasar Humas PT DEB, kita bisa menilai bagaimana
reputasi sebenarnya dari PT DEB ini, karena reputasi suatu perusahaan dapat
dinilai dari Humasnya. “Dengan melihat kualitas Humas dari PT DEB, kita
bersama-sama bisa menilai bagaimana reputasi dari PT DEB tersebut,” katanya.
Selanjutnya Untung juga meminta klarifikasi KLHK RI
terkait agar memberikan penjelasan terkait perijinan yang sudah diberikan
kepada PT DEB selaku pemrakarsa proyek Terminal LNG Sidakarya. “kami minta
klarifikasi KLHK RI,” tutupnya. (TB)